- BAPPEDA Kabupaten Gayo Lues - http://bappeda.gayolueskab.go.id -

Tragedi Padang Gembala (Tragedy of the Commons)

Tragedi Padang Gembala adalah terjemahan bebas dari istilah dalam bahasa Inggris Tragedy of the Commons. Istilah itu dipopulerkan oleh Garrett Hardin di tahun 1968. Hardin membuat istilah tersebut untuk menggambarkan keadaan bahwa lingkungan hidup sebagai barang milik masyarakat (common property) akan hancur jika setiap anggota masyarakatnya hanya tahu memakai atau menikmati saja tanpa peduli untuk memelihara kelestarian dari alam ini. Solusinya, menurut Hardin, alam ini sebagai penyokong utama kehidupan harus dikelola oleh swasta ataupun pemerintah agar tetap lestari. Karena jika dikelola oleh swasta/pribadi, si pengelola akan berusaha keras menjamin lingkungan tersebut tetap lestari


Hardin beralaskan bahwa secara logika orang pribadi pasti akan menjaga barang miliknya sendiri lebih baik dibandingkan jika barang orang lain yang dijaganya. Jika ada orang lain yang ingin merusak barang pribadi kita, tentunya kita akan berusaha sekuatnya untuk mencegah hal tersebut terjadi. Logika ini juga yang digunakan oleh Hardin ketika dia menyatakan bahwa pemerintah juga dapat mengelola lingkungan agar lestari.

Benarkah Pengelolaan Oleh Swasta/Pribadi Atau Pemerintah Adalah Solusi?
Feeny, dkk (1990) menyatakan bahwa pengelolaan oleh swasta atau privatisasi tidak serta merta menjamin bahwa lingkungan itu akan lestari, malahan dapat saja membuat lingkungan itu semakin rusak. Hal ini karena adalah sifat dasar setiap manusia untuk mencari untung sebanyak mungkin. Jika lingkungan adalah barang pribadi, penjagaan dari kehilangan/pencurian tentulah akan ketat, tetapi pemeliharaan adalah hal lain yang berkaitan dengan kemampuan seseorang untuk memastikan bahwa lingkungan itu tetap lestari. Dan berkaitan dengan kemampuan, banyak bukti menunjukkan bahwa pemerintah pun tidak mampu untuk menjaga lingkungan tetap lestari karena ini membutuhkan sumber daya manusia dan ekonomi yang sangat besar, dan pemerintah memiliki keterbatasan akan kedua hal tersebut.
Lebih jauh lagi, para politisi yang berkuasa di pemerintahan ditakutkan akan memanfaatkan lingkungan ini untuk kepentingan politiknya atau kelompok politiknya saja sehingga lingkungan hidup akan menjadi arena pertempuran kepentingan politik. Banyak fakta di dunia menunjukkan bahwa lingkungan tetap bisa lestari walaupun tidak dikelola oleh swasta/pribadi ataupun pemerintah, melainkan dikelola oleh sekelompok orang.

Kepemilikan kelompok (communal property)
Menurut Feeny,dkk (1990), Hardin salah menyatakan bahwa barang milik masyarakat (common property) adalah sama dengan barang tidak berpunya (open access). Jika open access, lingkungan hidup itu memang bisa hancur jika tidak ada yang memeliharanya. Padang gembala (the commons), atau di Gayo Lues ini istilahnya adalah Bur Perueren, adalah tempat orang di suatu kampung untuk menggembalakan sapi atau kerbaunya. Karena tidak ada yang bertanggung jawab untuk menanam rumputnya, melainkan rumput sudah tumbuh di sana, masyarakat kampung hanya tahu meletakkan ternaknya di sana. Jika semakin banyak ternak yang digembalakan, tentunya rumput susah tumbuh. Jika rumput berkurang, maka ternak tidak akan gemuk dan pemilik ternak akan merugi karena tidak menguntungkan menjual ternak yang kurus. Situasi ini lah yang disebutkan Hardin sebagai The Tragedy of the Commons.

Feeny, dkk (1990) menekankan bahwa di dalam barang milik masyarakat (common property), ada empat kelompok kepemilikan, yaitu: barang tidak berpunya (open access), barang milik pribadi, barang milik kelompok, dan barang milik pemerintah. Dan hanya kelompok barang yang tidak berpunya yang akan mengalami kerusakan karena tidak adanya aturan untuk menggunakan (access) barang tersebut. Sedangkan yang tiga kelompok lagi, kemungkinan ada aturan pengelolaannya atau penggunaannya. Lebih jauh lagi, Feeny, dkk (1990) menyatakan bahwa banyak kelompok masyarakat di dunia ini berhasil mengelola barang milik masyarakat (common property) sebagai barang milik kelompok (communal property). Kelompok nelayan dipinggiran pantai di Jepang dan beberapa Negara kepulauan di lautan Pasific serta di Turki, adalah beberapa contoh kelompok masyarakat yang berhasil mengelola lingkungan lautnya (common property) sebagai barang milik kelompok (communal property) secara lestari. Contoh lain adalah pengelolaan padang gembala dan kawasan hutan serta saluran air di Jepang dan di India. Contoh-contoh tersebut adalah bukti bahwa kelompok masyarakat mampu untuk mengelola secara lestari barang miliknya/lingkungannya sendiri.

Ostrom dan Schlager (1986) menyusun syarat-syarat agar sebuah kelompok masyarakat dapat berhasil mengelola lingkungannya sendiri:
1.    Jumlah anggota kelompok masyarakatnya harus kecil agar memudahkan berbagi informasi sekaligus menyusun kesepakatan baik nilai, manfaat serta resiko dalam pengelolaan lingkungan nya sendiri.
2.    Anggota kelompok harus memiliki kepedulian besar terhadap masa depan anak cucu mereka.
3.    Anggota kelompok harus betul-betul merdeka dalam menyusun peraturan-peraturan agar mereka tidak mudah dipengaruhi oleh pihak luar.
4.    Setiap keputusan harus berdasarkan pilihan bersama bukan pengaruh dari segelintir anggota.
5.    Kelompok itu harus menyusun sendiri cara untuk mengawasi penerapan peraturan sekaligus sanksi bagi pelanggar peraturan, dan itu semua harus mudah diterapkan.
6.    Harus ada keyakinan di semua anggota kelompok bahwa biaya untuk memelihara lingkungan masih lebih murah dibandingkan keuntungan dari memelihara lingkungan secara jangka panjang

Kesimpulan
Tragedi Padang Gembala hanya mungkin terjadi pada kelompok barang tidak berpunya (open access) tapi tidak pada kelompok barang milik pribadi, milik kelompok ataupun milik pemerintah. Hanya saja, pada kelompok barang milik pribadi dan milik pemerintah, masalah dengan melarang orang untuk masuk ke tempat itu mungkin muncul karena jika tidak jelas/ terang batasan dari barang tadi, maka mudah saja bagi orang lain untuk melanggar batasnya. Selain itu, pilihan untuk mengelola barang milik masyarakat dapat juga dilakukan oleh kelompok masyarakat sepanjang ada lembaga yang kuat dan kompak.

Daftar Pustaka
Feeny, D., Berkes, F., McCay, BJ., & Acheson, JM 1990, The tragedy of the commons: twenty two years later, Human Ecology, vol. 18, no. 1, pp.1-19
Hardin, G 1968, The tragedy of the commons, Science, vol.162, pp. 1243-1248
Ostrom, E. and E. Schlager 1996, The formation of property rights,  dalam S.S. Hanna, C. Folke and K.G. Maler (eds) Rights to Nature: Ecological, Economic, Cultural and Political Principles of Institutions for the Environment, pp. 127-156. Washington D.C.: Island Press.

*Merupakan karya terjemahan dari tugas sewaktu kuliah di The Australian National University, Canberra, Australia.

Oleh: Dedi Sastradi (Salah satu Pegawai BAPPEDA Kabupaten Gayo Lues)