The Power of Ideas (Kekuatan Ide)

Ide atau Idea dalam bahasa Inggris menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI online) berarti “rancangan yang tersusun di dalam pikiran atau gagasan atau cita-cita”. Jadi judul di atas dapat diartikan sebagai kekuatan dari cita-cita ataupun gagasan. Kekuatan ini sama kuatnya dengan kekuatan yang ada di alam semesta ini tentunya. Seperti contoh kekuatan angin yang dapat menghancurkan apa yang ada di atas permukaan tanah. Sedangkan kekuatan gagasan dapat membangun Piramid atau pun Candi Borobudur.


Tapi kekuatan ide ini pun dapat atau sudah pula menyebabkan bangsa Indonesia menderita dijajah oleh bangsa Belanda dan Jepang. Jadi kekuatan ide atau gagasan itu dapat berpengaruh positif ataupun negatif. Oleh karena itu ada yang menyebut Ide Baik dan Ide Buruk. Ini semata-mata penilaian akan dampak suatu ide secara sepihak sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu.

The Collective Ideas

Proklamasi Indonesia dan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 memuat cita-cita bersama (the collective ideas) bangsa Indonesia. Gagasan mulia tersebut kemudian diterjemahkan dalam bentuk rancangan yang lebih rinci melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) maupun Jangka Menengah (RPJM). Baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga ke desa. Jadi, secara teori RPJM harus sejalan dan merupakan penjelasan lebih rinci dari RPJP. Untuk yang di tingkat desa pun harus sesuai dan seiring dengan yang di tingkat kabupaten/kota, demikian terus ke atas. Hal ini penting karena dibutuhkan usaha bersama untuk mewujudkan sebuah ide bersama. Dan usaha bersama itu akan berpengaruh lebih kuat dan luas jika dilakukan secara merata dan bersama-sama.

Menurut KBBI online, pembangunan merupakan “usaha mengubah keadaan masyarakat tertentu menjadi keadaan masyarakat yang lebih baik dan yang dicita-citakan’. Artinya, isi dari pada RPJP maupun RPJM baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga ke desa adalah untuk mengubah keadaan masyarakat menjadi lebih baik secara lebih terarah. Kenapa terarah? Karena di dalam RPJP ataupun RPJM sudah tertulis target-target yang ingin dicapai melalui serangkaian program pembangunan. Dan beda yang mencolok antara RPJP dengan RPJM hanyalah dimensi waktu, dimana RPJP untuk dua puluh tahun dan RPJM untuk lima tahun saja. Jadi, secara sederhana, satu RPJP dapat dibagi menjadi empat RPJM. Atau jika empat buah RPJM secara berurutan telah dilaksanakan, sama dengan satu buah RPJP yang telah ditamatkan.

Qanun Gayo Lues nomor 13 tahun 2013 tentang RPJP Gayo Lues memuat visi kabupaten ini selama dua puluh tahun hingga tahun 2025. Visinya adalah ”Terwujudnya masyarakat Gayo Lues yang bermartabat, terbebas dari keterisola-sian dan kemiskinan yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas berdasarkan syari’at Islam yang kaffah”. Selain visi tersebut, RPJP juga memuat misi atau strategi untuk mencapai visi di atas serta tahapan dan prioritas pelaksanaan visi dan misi kabupaten Gayo Lues hingga tahun 2025.

Jika disadari bersama, Qanun nomor 13 tahun 2013 tersebut masih harus menjadi pedoman bersama atau collective ideas of Gayo Lues. Paling tidak delapan hingga sepuluh tahun ke depan. Artinya, seluruh rakyat Gayo Lues, baik yang di pemerintahan dan non pemerintahan, eksekutif, legislatif, keamanan, penegakan hukum, petani, pedagang, pendidik, penulis, dsb, semua harus bekerja sama dan bekerja keras untuk mewujudkan cita-cita bersama Gayo Lues ini sampai disusun kembali cita-cita baru (RPJP) untuk dua puluh tahun ke depan.

An Inspired Leadership

Jika Saya terpilih nanti, Saya akan memastikan bahwa tidak ada seorang pun rakyat Gayo ini yang sakit! Mungkin kedengarannya mustahil. Tapi Saya akan memerintahkan kepada para dokter yang ada di Gayo ini untuk mendatangi setiap rumah yang ada penduduknya dan memeriksa mereka. Kalau jumlah dokter kurang, Saya juga akan perintahkan bidan dan perawat yang ada. Kalau sudah ada tanda-tanda mau sakit, harus dikasih vitamin dan dilihat apa penyebab timbulnya tanda-tanda penyakit tadi. Vitamin itu haruslah diminum oleh yang mau sakit tadi, karena kalau tidak, maka tidak ada gunanya dikasih vitamin. Bukan obat! Karena obat hanya untuk yang sakit. Kalau belum sakit, tapi sudah ada tanda-tanda mau sakit, harus minum vitamin. Penyebab timbulnya tanda-tanda penyakit ini pun harus dianalisa. Apakah karena lingkungan rumahnya yang kurang sehat, atau rumahnya sendiri yang memang tidak sehat?! Kalau iya, Saya akan perintahkan dinas terkait agar rumahnya dibangunkan rumah sehat atau rumah layak huni. Atau cara hidup orang yang tinggal di rumah tersebut yang tidak sehat?! Kenapa orang itu tidak hidup sehat?! Apakah tingkat ekonominya tidak mampu untuk hidup sehat?! Kalau iya, Saya akan perintah-kan dinas yang mengurusin ekonomi agar membantu rakyat Saya tadi. Saya tidak akan membiarkan rakyat Saya tetap miskin sedangkan Saya sebagai pemimpin kaya. Saya berprinsip, Saya akan mengajarkan orang agar pandai memancing supaya dia bisa mencari ikan untuk dirinya dan keluarganya, dan Saya akan memberikan dia ikan sementara dia belajar memancing, serta Saya akan memastikan bahwa sungai tempat dia memancing akan tetap ada. Tidak kering ataupun tidak ada lagi ikannya. Saya sadar bahwa Saya tidak mungkin bekerja sendiri untuk mewujudkan itu semua. Oleh karena itu, Saya mengajak kita semua rakyat Gayo Lues ini untuk sama-sama bekerja. Ingat kan Saya, karena Saya adalah manusia, tempatnya khilaf dan lupa. … … …”(Pidato kampanye salah satu Calon Bupati Gayo Lues periode entah kapan).

2 Syawal 1437H / 7 Juli 2016

Oleh: Dedi Sastradi*

*Penulis merupakan salah satu Pegawai BAPPEDA Kabupaten Gayo Lues

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *