Tentang Jam Malam Dalam Penanganan Corona Virus Disiase 2019 di Aceh
- Agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut.
- Pengelola kegiatan usaha tidak membuka usaha pada jam malam tersebut, kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat atau kebutuhan pokok dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.
- Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
- Menetapkan jam malam sejak tanggal 29 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.