Maklumat Bersama FORKOMPIMDA ACEH, Ini Isinya…

Tentang Jam Malam Dalam Penanganan Corona Virus Disiase 2019 di Aceh

  1. Agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut.
  2. Pengelola kegiatan usaha tidak membuka usaha pada jam malam tersebut, kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat atau kebutuhan pokok dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.
  3. Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
  4. Menetapkan jam malam sejak tanggal 29 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *