Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Gayo Lues adalah sebagai berikut:

Tugas Pokok:
Tugas pokok Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Gayo Lues adalah sebagai berikut :
1. BAPPEDA Kabupaten Gayo Lues sebagai salah satu lembaga teknis daerah melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan dekonsentrasi dalam bidang perencanaan pembangunan daerah.
2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Fungsi:
Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Gayo Lues menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah;
2. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/ Kota di bidang perencanaan pembangunan daerah;
3. Pembinaan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah;
4. Pembinaan unit pelaksanaan teknis perencanaan pembangunan daerah;
5. Pemantauan dan evaluasi program di bidang perencanaan pembangunan daerah;
6. Pengelolaan urusan Tata Usaha Badan.