Menpera Minta Pemda Bentuk Dinas Perumahan

Jakarta – Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz meminta pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk membentuk dinas perumahan untuk menangani urusan perumahan dan kawasan permukiman di daerah. Adanya dinas perumahan tersebut diharapkan dapat mempermudah koordinasi program pembangunan perumahan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kemenpera sulit berkoordinasi dengan Pemda untuk urusan pelaksanaan program perumahan di daerah karena belum semua Pemda memiliki dinas perumahan,” ujar Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Pangihutan Marpaung saat membuka kegiatan Rapat Konsultasi Regional (Rakonreg) III  Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Tahun 2013 Kemenpera di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (19/3).

Menurut Menpera, adanya dinas perumahan merupakan salah satu wujud komitmen dan perhatian Pemda terhadap program perumahan untuk masyarakat. Apalagi saat ini jumlah kebutuhan rumah semakin besar sehingga diperlukan perhatian dan penataan oleh Pemda setempat.

Untuk itu, Kemenpera akan terus mendorong Pemda untuk membentuk SKPD yang khusus menangani masalah perumahan dan kawasan permukiman yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kompleksitas permasalahan yang ada.

“Adanya program perumahan di daerah disadari atau tidak secara langsung akan membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pembangunan perumahan untuk masyarakat juga  dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” harapnya.

Dalam RPJM Nasional Tahun 2010 – 2014, imbuhnya, pemerintah telah menempatkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman sebagai salah satu prioritas nasional. Dalam hal ini, ada enam program utama yang dilaksanakan oleh Kemenpera pada tahun 2014 mendatang.

Beberapa program tersebut antara lain, target pembangunan Rusun sewa untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 100 twin block, pembangunan rumah khusus yang difokuskan pada kebutuhan rumah bagi petugas negara di daerah perbatasan dan kebutuhan rumah untuk masyarakat Papua dan Papua Barat, serta penyaluran Bantuan  Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan target sekitar 500.000 unit rumah swadaya, penanganan lingkungan perumahan dan kawasan permukiman kumuh melalui penyediaan PSU khususnya pembangunan drainase dan MCK komunal, penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 310.000 unit serta bantuan PSU perumahan dan kawasan permukiman yang ditujukan untuk meningkatkan pembangunan rumah bagi MBR.

“Khusus untuk bantuan PSU nantinya akan dialokasikan pada perumahan yang telah memanfaatkan FLPP sehingga bantuan pemerintah diharapkan cukup signifikan mendorong pembangunan rumah bagi MBR,” tandasnya.

Lebih lanjut, Menpera menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi ternyata masih banyak kendala serta persoalan yang ditemui pada pelaksanaan program dan kegiatan Kemenpera yang dilaksanakan di daerah.  Salah satu kendala yang paling banyak menghambat pelaksanaan pekerjaan tersebut antara lain ketidaksiapan lokasi, terutama terkait status dan kondisi lahan yang belum siap bangun dan ketidaksiapan penyediaan PSU listrik dan air yang menjadi tanggung jawab penerima manfaat.

“Saya akan terus mengajak Pemda baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar bersama-sama saling memperkuat komitmen dan berperan aktif dalam pelaksanaan program pembangunan perumahan di daerah,” harapnya.

Sumber: Kemenpera.go.id (20 Maret 2013), Diakses: 24 Maret 2013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *