Hadapi Covid 19, Menkeu terbitkan SE

Dalam Surat Edaran No.S-247/MK.07/2020 yang terbit Jumat (27/3/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh kepala daerah (pemda) di semua tingkatan untuk menunda pengadaan barang & jasa yang bersumber dari DAK Fisik kecuali untuk kegiatan kesehatan dan pendidikan.

Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan total DAK Fisik tahun 2020 yang dibagi ke daerah mencapai Rp72,25 triliun. Alokasi DAK Fisik ini digunakan untuk menunjujang 7 (tujuh) Bidang DAK Fisik Reguler, 13 (tiga belas) Bidang DAK Fisik Penugasan, dan 7 (tujuh) Bidang DAK Afirmasi (semarang.bisinis.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *